Skip to content
sibatweb

sibatweb

Media informatif, edukatif dan promotif bagi petani dalam usaha meningkatkan kesejahteraan Keluarga

Menu
  • BERITA
  • OPINI TANI
  • ARTIKEL TANI
  • PASAR TANI
  • HIBURAN TANI
  • SIALANG BATUAH
    • I. PENDAHULUAN
    • II. SEJARAH DAN KEARIFAN LOKAL
    • III. KONDISI GEOGRAFIS DAN ALAM
    • IV. STRUKTUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
    • V. KONDISI SOSIAL DAN BUDAYA
    • VI. EKONOMI DAN POTENSI PEMBANGUNAN
  • KELOMPOK TANI
    • I. PENDAHULUAN
    • II. LATAR BELAKANG
    • III. STRUKTUR ORGANISASI DAN MANAJEMEN KELOMPOK
    • IV. KEGIATAN DAN PROGRAM
    • V. KONTRIBUSI DAN WAWASAN
    • VI. PRODUK DAN PEMASARAN
    • VII. PERANAN DAN HARAPAN KELOMPOK
  • ARSIP DAN DOKUMEN
  • TENTANG KAMI
  • KEBIJAKAN PRIVASI

II. LATAR BELAKANG

Penandatanganan Naskah Kesepakatan Kerjasama Kemitraan Kehutanan antara Kelompok Tani Hutan (KTH) Bumi Batuah dengan PT Agronusa Alam Sejahtera. Foto dari kiri ke kanan : Camat Mandiangin ( Pajardin,S.Pd ), Asisten Pemerintahan Sarolangun ( Drs.H.Arief Ampera,ME ) , Ketua KTH Bumi Batuah ( Muhamad Salkat ), District Manager PT AAS ( Ir. Firman Purba ), Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Jambi ( Ahmad Bestari, SH.MH ) , Kepala Desa Guruh Baru ( Rusdiyanto), Di- rektur Cappa Keadilan Ekologi ( M Zuhdi ), Dewan Pengurus Cappa Keadilan Ekologi( Rivani Noor ).

KTH Bumi Batuah

Kelompok Tani Hutan (KTH) Bumi Batuah menjalankan perhutanan sosial berbasis masyarakat untuk mendukung konservasi dan ekonomi lokal melalui pengelolaan hutan berkelanjutan.

Profil lengkapnya mencakup identitas, latar belakang, tujuan dan lain-lainnya yang mencakup deskripsi tentang kelompok ini.

Identitas Umum

  • Nama Kelompok: Kelompok Tani Hutan (KTH) Bumi Batuah
  • Alamat dan Tempat Beroperasi: Sialang Batuah Desa Guruh Baru Kecamatan Mandiangin Timur Kabupaten Sarolangun Propinsi Jambi – Indonesia Kodes Pos: 37492.
  • Tanggal Pendirian: 9 Maret 2021
  • Jumlah Anggota: 316 Kepala Keluarga
  • SK Pendirian: SK Keputusan Kepala Desa Nomer: 5 Tahun 2021 Desa Guruh Baru Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun
  • SK Registrasi:

Visi dan Misi

Visi : Menjadi kelompok tani hutan yang mandiri, produktif, dan berkelanjutan dalam mengelola sumber daya hutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sialang Batuah.

Misi:

  1. Mengembangkan sistem pengelolaan hutan lestari yang sesuai dengan kondisi lokal dan prinsip keberlanjutan
  2. Meningkatkan kapasitas anggota melalui pelatihan teknis dan peningkatan pengetahuan
  3. Memperluas akses pasar untuk hasil hutan dan produk pertanian guna meningkatkan pendapatan anggota
  4. Memperkuat kerja sama dengan pemerintah, swasta, dan lembaga terkait untuk mendukung perkembangan kelompok

Asal-usul Berdiri

Konflik Tenurial

Latar belakang berdirinya Kelompok Tani Hutan (KTH) Bumi Batuah tidak bisa dipisahkan dari konflik perebutan lahan yang terjadi antara masyarakat Sialang Batuah dengan perusahaan PT Agronusa Alam Sejahtera.

Konflik perebutan tanah antara masyarakat Sialang Batuah dengan perusahaan pemegang ijin IUPPK-HTI PT Agronusa Alam Sejahtera dimulai sejak tahun 2009. Pada tahun itu, perusahaan memperoleh ijin dari negara dan melaksanakan kegiatan land clearing (L/C) di areal ijin konsesinya. Areal tersebut telah lebih dulu dikuasai secara fisik oleh masyarakat Sialang Batuah.

Perusahaan tersebut mulai melaksanakan kegiatan pembersihan areal ijin konsesinya pada awal tahun 2012. Kegiatan ini semakin masif dilaksanakan oleh pihak perusahaan di tahun-tahun berikutnya.Konflik secara fisik pernah terjadi antara pihak perusahaan dengan masyarakat Sialang Batuah. Pihak perusahaan dengan kekuatan finansial nya menurunkan backup dari aparat keamanan dan juga memanfaatkan para ‘preman’ lokal dalam menjalankan kegiatannya.

Backup perusahaan mengintimidasi masyarakat yang bekerja di lahan pertaniannya untuk merawat tanamannya. Mereka menjuluki para petani itu sebagai perambah hutan.  Perusahaan semakin membabi buta melaksanakan penggusuran terhadap tanaman yang dikelola oleh masyarakat.

Timbul perlawanan dari masyarakat Sialang Batuah terhadap tindakan perusahaan ini. Secara massal masyarakat melakukan penghadangan terhadap kegiatan perusahaan ini. Ini dilakukan untuk mencegah perusahaan menggusur tanaman yang ditanam di lahan -lahan pertanian dan ladang mereka.

Puncak konflik terjadi ditandai dengan penangkapan operator alat berat excavator yang digunakan oleh pihak perusahaan untuk membabat habis tanaman masyarakat. Operator alat berat itu diserahkan ke pihak yang berwajib di Polsek Mandiangin , Sarolangun. Masyarakat juga melakukan penguasaan fisik terhadap lahan-lahan yang telah di land clearing (L/C) oleh perusahaan. Tanaman akasia dan sengon yang ditanam oleh perusahaan dicabuti dan digantikan dengan menanaminya bibit karet (para).

Secara terkoordinir , masyarakat juga melakukan demonstrasi damai menentang perlakuan perusahaan terhadap mereka. Mereka mendesak   pemerintah untuk membuat dan melaksanakan kebijakan yang pro rakyat.

Mencari Jalan Resolusi Konflik

Perseteruan penguasaan fisik lahan antara pihak perusahaan dengan masyarakat berlangsung sampai terpilihnya Bapak Ir. Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia. Perusahaan dibatasi pergerakannya. Pemerintah Presiden Ir. Joko Widodo melarang perusahaan konsesi menggunakan cara-cara kekerasan dan intimidasi dalam mengelola areal dalam perijinannya yang telah dikelola oleh masyarakat

Resolusi konflik tenurial di dalam kawasan hutan ditempuh dengan melaksanaan program Perhutanan Sosial. Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari. Sistem ini dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan, menjaga keseimbangan lingkungan, dan memelihara dinamika sosial budaya.

Perhutanan Sosial

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.40/2017, sistem ini berwujud hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan.

Latar belakang dan evolusi perhutanan sosial menjadi prioritas nasional sejak awal pemerintahan Presiden Joko Widodo pada akhir 2014. Kebijakan ini lahir dari gagasan memberikan keadilan akses pengelolaan hutan bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Awalnya, akses masyarakat terhadap hutan hanya kurang dari 4%. Melalui upaya bersama pemerintah, aktivis, dan stakeholder, ditetapkan target akses ideal 12,7 juta hektar. Target ini akan meningkatkan akses menjadi 30-35%. Hingga Mei 2024, capaian telah mencapai 7,08 juta hektar. Proyeksi mencapai 8 juta hektar hingga akhir tahun itu. Pada Maret 2025, telah mencapai sekitar 8,3 juta hektar. Ini melibatkan kurang lebih 11 ribu kelompok tani hutan di seluruh Indonesia.

Prinsip inti perhutanan sosial adalah memberikan akses legal kepada masyarakat untuk mengelola hutan selama 35 tahun. Masa pengelolaan ini dapat diperpanjang hingga 70 tahun. Proses ini dilakukan dengan pendampingan dan pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) atau Kelompok Tani Hutan (KTH). Implementasinya melalui lima skema: hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan. Masyarakat mengelola hutan dengan cara ramah lingkungan, seperti agroforestri, silvofisheri, dan silvopastura, sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.

Masyarakat petani Sialang Batuah meminta pendampingan kepada Yayasan Cappa Keadilan Ekologi Jambi. Yayasan tersebut menangani secara langsung. Mereka dibantu oleh Perkumpulan Hijau dan Setara , dua NGO lainnya dari Jambi yang konsen mendampini masyarakat dalam menyelesaikan konflik tenurial. Masyarakat mengajukan permohonan untuk mengambil bagian dalam program Perhutanan Sosial ini.

Proses Pengajuan

Untuk mewujudkan permohonan tersebut disetujui, perwakilan masyarakat yang dimotori oleh Bapak M Salkat mengajukan Perhutanan Sosial dengan skema Kemitraan Kehutanan. Mereka dengan pendampingan NGO yang tersebut sebelumnya mendesak pemerintah untuk turun tangan menangani penyelesaian konflik tersebut. Serangkaian pertemuan antara perwakilan masyarakat dengan pihak perusahaan yang dimediasi oleh pemerintah dilaksanakan.

Kurun waktu proses penyelesaian konflik antara masyarakat tani Sialang Batuah dengan PT Agronusa Alam Sejahtera berlangsung selama hampir satu dekade. Komunikasi intens kedua belah pihak yang dimediasi oleh pemerintah menuju jalan terang.

Salah satu pertemuan untuk menyamakan persepsi antara perwakilan masyarakat Sialang Batuah yang didampingi oleh Yayasan Cappa Keadilan Ekologi dengan manajemen PT Agronusa Alam Sejahtera yang di fasilitasi oleh pemerintah untuk menemukan kesepakatan dari kedua belah pihak.

Kebutuhan Adanya Organisasi atau Kelompok di Sialang Batuah

Untuk dapat melaksanakan kesepakatan bersama antara perusahaan dengan masyarakat Sialang Batuah tersebut disetujui oleh berbagai pihak maka dibutuhkan suatu organisasi yang mewadahi anggota masyarakat tani Sialang Batuah.

Pada awal perjalanan, ide pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH) Bumi Batuah diperkenalkan melalui sosialisasi dari penyuluh pertanian dan dukungan awal dari pemerintah desa. Masyarakat menyadari bahwa mengelola hutan secara mandiri dan bersama-sama akan lebih efektif daripada bekerja secara individu. Hal ini akan meningkatkan pendapatan, kelompok juga diharapkan dapat menjaga kelestarian alam agar sumber daya tetap lestari untuk generasi mendatang. Setelah melalui proses musyawarah yang melibatkan berbagai lapisan masyarakat, KTH Bumi Batuah resmi terbentuk dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan anggota melalui pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Di daerah 3T (terpencil, tertinggal, terdepan) Sialang Batuah – bagian dari Desa Guruh Baru, Kabupaten Sarolangun – potensi sumber daya hutan yang melimpah belum pernah dimanfaatkan secara optimal. Masyarakat lokal menghadapi tantangan keterbatasan akses ekonomi dan kesulitan memasarkan hasil bumi, yang membuat kesejahteraan menjadi perhatian utama. Berangkat dari kondisi tersebut, gagasan untuk membentuk kelompok kerja bersama mulai muncul di tengah masyarakat.

Pada awal bulan Maret 2021 tepatnya hari Selasa tanggal sembilan di Balai Psako Adat Sialang Batuah diadakan rapat kesepakatan pembentukan kelompok di dalam masyarakat Sialang Batuah dan memberi nama Kelompok Tani Hutan (KTH) Bumi Batuah.

Tahapan Perkembangan Kelompok dari Masa ke Masa

Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK)

Perkembangan kelompok selanjutnya yang paling  berharga adalah terwujudnya kesepakatan kerjasama antara Kelompok dengan perusahaan PT Agronusa Alam Sejahtera.

Penandatanganan naskah kesepakatan kerjasama (NKK) Kemitraan Kehutanan antara kelompok dengan perusahaan pada tanggal 31 Mei 2021 menjadi hal yang menggembirakan. Naskah ditandatangani di Kantor Dinas Kehutanan Propinsi Jambi yang beralamat di Jalan Arief Rahman Hakim Nomor 10 Telanaipura Kota Jambi.

Naskah Kesepakatan Kerjasama NKK tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas meterai Rp 10.000,- . Kelompok Tani Hutan KTH Bumi Batuah diwakili oleh M Salkat selaku ketua Kelompok dan Ir. Firman Purba ( District Manager) selaku kuasa dari Alwi Yakub, Direktur PT Agronusa Alam Sejahtera.

Turut menandatangani naskah kesepakatan tersebut sebagai pihak yang mengetahui adanya Naskah Kesepakatan Kerjasama tersebut sebagai wakil Pemerintah yaitu: Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Jambi, Ahmad Bestari,SH.MH dan Asisten Pemerintahan Kabupaten Sarolangun yaitu Drs.H.Arief Ampera,ME.

Sementara yang bertandatangan menjadi saksi yaitu : M. Zuhdi (Direktur Cappa Keadilan Ekologi Jambi), Rusdiyanto ( Kepala Desa Guruh Baru), Pajardin,S.Pd ( Camat Mandiangin) dan Budi Kus Yulianto, S.Hut ( Kepala KPHP Unit VIII Hilir Sarolangun).

Deretan segenap pengurus KTH Bumi Batuah yang turut menghadiri acara penandatanganan Naskah Kesepakatan Kerjasama NKK Kemitraan Kehutanan antara KTH Bumi Batuah dengan PT Agronusa Alam Sejahtera.

Poin-poin utama dalam NKK meliputi:

  • Penetapan kawasan pengelolaan hutan yang menjadi tanggung jawab KTH Bumi Batuah
  • Jenis kegiatan yang diperbolehkan, seperti penanaman tanaman hutan, budidaya komoditas pertanian, dan pengolahan hasil produk
  • Aturan pembagian hasil antara kelompok, pemerintah, dan perusahaan terkait
  • Komitmen bersama untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan alam

Sebagian besar masyarakat yang secara langsung ikut terlibat dalam proses untuk memperjuangkan hak mendapatkan akses legal untuk ikut dalam pengelolaan hutan sangat mensyukuri terwujudnya Naskah Kesepakatan Kerjasama ini.

Ungkapan Syukur

Sebagai ungkapan rasa syukur belakangan hari masyarakat Sialang Batuah mengadakan jamuan makan bersama yang juga mengundang bupati Sarolangun, Bapak Drs. H. Cek Endra dengan beberapa anggota dalam jajaran pemerintahannya. Turut hadir sejumlah anggota DPRD Kabupaten Sarolangun.

Tidak lupa turut diundang juga perusahaan mitra PT Agronusa Alam Sejahtera yang mengutus perwakilan untuk menghadiri acara tersebut.

Direktur Yayasan Cappa Keadilan Ekologi disertai beberapa anggotanya juga turut hadir. Dan tentunya Bambang Isnaini (alm) yang menjadi ketua koordinator untuk mendampingi masyarakat Sialang Batuah dari yayasan tersebut.

Selain ungkapan rasa syukur terhadap timbulnya Naskah Kesepakatan Kerjasama Kemitraan Kehutanan dalam bingkai Perhutanan Sosial, dalam acara ini juga menjadi simbol kegembiraan masyarakat Sialang Batuah atas terpilihnya kembali Bapak Drs. H. Cek Endra menjadi bupati kabupaten Sarolangun periode yang kedua dalam pilkada di tahun 2019.

Hal ini sudah sewajarnya bila masyarakat Sialang Batuah mengungkapkan rasa syukur ini. Karena Sialang Batuah mendapatkan perhatian yang berlebih saat Drs. H. Cek Endra menjabat sebagai bupati Sarolangun.

Atas jasanya, masyarakat Sialang Batuah mengabadikan nama beliau menjadi nama untuk masjid di Sialang Batuah. Tanda  pengabadian ini diwujudkan dengan simbol peletakan batu prasasti nama masjid H. Cek Endra, yang ditandatangani oleh sang Bupati.

Setelah acara ini tak banyak dinamika kesepakatan kerjasama yang terjadi. Terjadinya proses perubahan dalam internal perusahaan PT Agronusa Alam Sejahtera membuat kesepakatan kerjasama yang sudah direncanakan kedua belah pihak dalam naskah tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Usaha-usaha yang Dilakukan

Karena terjadinya kevakuman kegiatan antara KTH Bumi Batuah dengan PT Agronusa Alam Sejahtera, Yayasan Cappa Keadilan Ekologi mencoba mencari terobosan baru untuk membuka ruang agar ada kegiatan di masyarakat Sialang Batuah pasca konflik.

Dengan diinisiasi oleh yayasan tersebut citivas akademika Universitas Muhammadiyah Jambi yang di pimpin oleh wakil Rektor Ibu Dr. Irmanely, Senin, 4 April 2022 datang berkenalan dengan masyarakat Sialang Batuah. Turut hadir dalam acara kunjungan ini Ahmad Syakur, perwakilan dari perusahaan PT Agronusa Alam Sejahtera.

Kunjungan civitas akademika Universitas Muhammadiyah Jambi ke Sialang Batuah dalam rangka perkenalan dan penjajakan kerjasama yang bisa dilakukan oleh kedua belah pihak.

Melihat potensi yang ada di Sialang Batuah,  pihak universitas tertarik untuk bisa bekerjasama.

Saat itu sebagian besar masyarakat Sialang Batuah sedang mengembangkan komoditas serai wangi menjadi tanaman utama, setelah tanaman nilam yang menjadi tanaman andalan sebelumnya mengalami gagal panen karena terserang virus.

Serai wangi jadi pilihan, karena banyak masyarakat yang mempunyai alat penyulingan minyak Atsiri yang tidak termanfaatkan jika tidak menanam tanaman pengganti Nilam.

Selain itu mengembangkan serai wangi relatif lebih mudah untuk bisa dilakukan karena dari segi perawatannya tidak serumit dengan menanam nilam.

Tanaman serai wangi yang ditanam disela-sela tanaman kelapa sawit usia muda yang masih berbatang pendek.

Recent Posts

  • “Punggahan”, Tradisi Menyambut Bulan Ramadhan di Sialang Batuah
  • Kegiatan ILP dan Dokter Maju di Sialang Batuah
  • Istighfar
  • Isra’ wal Mi’raj Nabi Muhammad saw Ajang Instrospeksi Diri
  • Harapan Terpendam: Daerah Terpencil Sialang Batuah Menggema Permintaan Akses Jalan

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Februari 2026
  • Januari 2026

Categories

  • Arsip
  • Berita
  • Hiburan
  • Opini
  • Pasar
  • Pertanian

© sibatweb 2026. Powered by WordPress