Masyarakat Sialang Batuah telah mengajukan kepada Pemerintah. Mereka meminta agar tanah yang digunakan untuk mendirikan rumah tingpermohonangal dilepaskan peruntukkannya. Ini juga berlaku untuk sarana-sarana umum lainnya dari kawasan hutan. Sebenarnya pengajuan serupa program ini pernah diajukan Sialang Batuah pada tahun 2018. Tetapi karena kesalahan teknis dalam permohonannya akhirnya tidak membuahkan hasil.
Kepala Desa (Pjs) Desa Guruh Baru, Bapak Prasetyo, SPd,MPd dalam permohonannya mengajukan obyek tanah seluas lebih dari 65 hektar. Tanah tersebut diminta untuk dikeluarkan dari status kawasan hutan. Tujuannya adalah agar masyarakat mendapatkan akses untuk mengurus sertifikat hak milik.
Perincian dari pengajuan tersebut seluas 64 hektar terletak di Sialang Batuah. Sisanya terletak di sepanjang jalan antara Butang Baru ke Guruh Baru.
Dalam pengajuannya, masyarakat memanfaatkan program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) tahun 2024. Program in menggantikan program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah sebelumnya.
