Struktur yang Terorganisir dan Tata Kelola yang Transparan untuk Kemajuan Kelompok
Untuk menjalankan tugas dan mencapai tujuan dengan efektif, KTH Bumi Batuah memiliki struktur organisasi yang jelas dan sistem tata kelola yang transparan. Setiap bagian memiliki tanggung jawab khusus dan menyesuaikan dengan kebutuhan kelompok dan kondisi daerah Sialang Batuah.
Struktur Pengurus KTH Bumi Batuah
Kelompok membentuk struktur organisasi berdasarkan prinsip keadilan dan kemampuan masing-masing anggota, dengan susunan sebagai berikut:
1. Ketua dan Wakil Ketua
- Ketua: Mengkoordinasikan seluruh kegiatan kelompok, memimpin rapat pengurus dan rapat anggota, serta mewakili kelompok dalam pertemuan dengan pihak luar. Bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan semua program kerja dan manajemen kelompok.
- Wakil Ketua: Membantu tugas ketua, serta menggantikan ketua jika tidak dapat melaksanakan tugas. Selain itu, bertanggung jawab atas koordinasi dengan kelompok kerja khusus dan memantau progres kegiatan di lapangan.
2. Sekretaris
- Mengelola administrasi non-keuangan kelompok, seperti mencatat keputusan rapat, membuat notulen, menyusun laporan berkala, dan menangani surat menyurat dengan pihak luar. Juga bertugas mendokumentasikan semua kegiatan kelompok dalam bentuk foto atau catatan tertulis.
3. Bendahara
- Mengelola semua transaksi keuangan kelompok, mulai dari pencatatan pemasukan dan pengeluaran, pembuatan laporan keuangan bulanan dan tahunan, hingga menyusun anggaran untuk kegiatan mendatang. Bendahara akan mempublikasikan semua catatan keuangan kepada anggota agar tetap transparan.
4. Seksi-Seksi Khusus
- Humas: Menjadi penyambung informasi dan komunikasi antara kelompok dengan anggota dan pihak-pihak tertentu yang bersangkutan dengan kepentingan kelompok.
- Seksi Ekonomi dan Usaha: Bertugas mencari informasi pasar, menghubungi pembeli potensial, mengatur distribusi produk, serta mengembangkan strategi pemasaran agar hasil produk kelompok dapat menjangkau pasar yang lebih luas.
- Seksi Ekologi dan Lingkungan: Mengurus program pelatihan dan pendampingan bagi anggota, seperti pelatihan teknik bertani, manajemen usaha, dan pengetahuan tentang kelestarian lingkungan.
- Seksi Sosial dan Keagamaan: Memantau kondisi sosial keagamaan anggota dan keluarganya. Juga berperan sebagai kontributor kelompok dalam memantau kondisi pendidikan dan kesehatan anggota dan keluarganya.
Sistem Tata Kelola
Mekanisme Pengambilan Keputusan
Semua keputusan penting untuk kelompok diambil melalui rapat yang diadakan secara berkala.
Rapat pengurus setiap bulan dan rapat anggota setiap tiga bulan. Prinsip yang diterapkan adalah musyawarah untuk mufakat, sehingga setiap anggota memiliki kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan ide.
Pengelolaan Sumber Daya
- Sumber Daya Manusia: Kelompok secara teratur mengadakan pelatihan dan kunjungan studi untuk meningkatkan kapasitas anggota. Selain itu, juga mendorong anggota untuk mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau lembaga terkait.
- Keuangan: Dana kelompok berasal dari iuran anggota, hasil penjualan produk, bantuan dari pemerintah atau lembaga swasta, serta kerja sama dengan pihak lain. Semua penggunaan dana harus disetujui dalam rapat dan dicatat secara jelas dalam buku kas.
- Sumber Daya Alam: Kegiatan kelompok selalu mengacu pada prinsip keberlanjutan, seperti tidak menebang pohon secara berlebihan, menggunakan pupuk organik, dan menjaga ekosistem sekitar agar tetap seimbang.
Pemantauan dan Evaluasi: Setiap akhir bulan, pengurus mengevaluasi progres kegiatan yang telah dilakukan dan membandingkannya dengan target yang telah ditetapkan. Jika terdapat hambatan atau hasil yang tidak sesuai harapan, kelompok akan melakukan musyawarah untuk mencari solusi dan melakukan perbaikan pada program selanjutnya.
Struktur Kepengurusan
Sebagai mana kelompok tani pada umumnya, struktur organisasi Kelompok Tani Hutan (KTH) Bumi Batuah terdiri atas ketua, sekretaris dan bendahara. Dilengkapi dengan seorang humas dan tiga seksi yang menjadi koordinator bidang ekonomi dan usaha, bidang ekologi dan lingkungan serta sosial, pendidikan dan keagamaan.
M Salkat menjadi ketuanya saat awal berdirinya Kelompok. Wakil ketua dipercayakan kepada Supardi. Sedangkan sekretaris dan bendahara dipegang oleh Suparno dan Tugiono.
Peraturan Internal Kelompok
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
Sebagai landasan hukum dalam menjalankan kegiatan, KTH Bumi Batuah memiliki AD/ART yang disusun bersama oleh seluruh anggota. Aturan dasar tersebut mencakup:
- Persyaratan dan proses keanggotaan
- Hak dan kewajiban setiap anggota
- Mekanisme pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mufakat
- Tata cara pengelolaan keuangan dan sumber daya kelompok
- Sanksi bagi anggota yang melanggar aturan serta cara penyelesaian sengketa antar anggota
ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA
K ELOMPOK TANI HUTAN (KTH) BUMI BATUAH
SIALANG BATUAH DESA GURUH BARU
KECAMATAN MANDIANGIN TIMUR
KABUPATEN SAROLANGUN
BAB I NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN LINGKUP KERJA
Pasal 1
- Kelompok Tani Hutan ini bernama Kelompok Tani Hutan Bumi Batuah, yang berada di Sialang Batuah Desa Guruh Baru, Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
- Kelompok Tani Hutan Bumi Batuah berdiri tanggal 09 Maret 2021 dan dikukuhkan pada tgl 10 Maret 2021 yang berkedudukan di Sialang Batuah Desa Guruh Baru, Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
- Wilayah kerja Kelompok Tani Hutan Bumi Batuah melingkupi Sialang Batuah Desa Guruh Baru, Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
BAB II AZAS, TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 2
- Kelompok Tani Hutan Bumi Batuah berazazkan Pancasila.
- Kelompok Tani Hutan Bumi Batuah bertujuan sebagai berikut :
- Meningkatkan kesejahteraan anggota dan kemajuan wilayah kerja pada umumnya.
- Menciptakan sumber pembiayaan dan penyediaan modal bagi anggota.
- Menumbuhkan usaha – usaha agribisnis dan peternakan produktif bagi anggota.
- Memperkuat posisi tawar dan jaringan komunikasi anggota.
- Kelompok Tani Hutan Bumi Batuah bersifat kekeluargaan, sosial dan profit.
BAB III USAHA
Pasal 3
Untuk mencapai tujuan diatas, maka Kelompok Tani Hutan Bumi Batuah menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai berikut :
- Mengusahakan pemupukan modal yang berasal dari simpanan anggota dan usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan Kelompok Tani .
- Memberikan pelayanan pembiayaan kepada anggota untuk kegiatan-kegiatan produktif melalui pelayanan yang cepat, layak dan tepat sasaran.
- Mengusahakan program pelatihan untuk menambah pengetahuan dan ketrampilan anggota.
- Menjalin kerjasama/kemitraan dengan pihak ketiga
- Usaha-usaha lain yang sah dan bermanfaat bagi anggota serta tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan Kelompok Tani.
BAB IV KEANGGOTAAN
Pasal 4
Yang dapat diterima menjadi anggota Kelompok Tani Hutan Bumi Batuah adalah :
- Penduduk desa Guruh Baru dan desa sekitar di Kecamatan Mandiangin dan Mandiangin Timur yang dibuktikan dengan KTP dan tercatat sebagai anggota Kelompok Tani yang berkedudukan di wilayah Sialang Batuah Desa Guruh Baru, Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
- Bersedia untuk mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta keputusan rapat anggota Kelompok Tani Hutan Bumi Batuah.
- Menyetorkan simpanan pokok dan simpanan wajib yang besarannya telah disepakati bersama kepada Kelompok Tani yang menjadi kelompoknya.
- Pembayaran simpanan pokok dan simpanan wajib seperti pasal 3 diatas, terhitung mulai terdaftar sebagai anggota.
- Penerimaan dan pemberhentian keanggotaan didasarkan pada kesepakatan bersama pengurus Kelompok Tani Hutan Bumi Batuah atas dasar usulan dari kelompok tani.
Pasal 5
- Keanggotaan Kelompok Tani Hutan Bumi Batuah berlaku setelah tercatat dalam buku daftar anggota.
- Keanggotaan Kelompok Tani Hutan Bumi Batuah melekat pada diri anggota (kelompok tani) dan tidak bisa dipindahtangankan kepada orang lain dengan dalih apapun.
- Anggota yang diberhentikan berhak memperoleh kembali simpanan pokok dan simpanan wajib, sesuai dengan simpanan yang terdaftar di dalam Kelompok Tani Hutan Bumi Batuah.
- Anggota yang melanggar ketentuan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan dapat diberhentikan atas persetujuan rapat pengurus Kelompok Tani Hutan Bumi Batuah dan dinyatakan secara tertulis
- Anggota yang telah mengundurkan diri dari keanggotaan Kelompok Tani Hutan Bumi Batuah dapat diterima kembali atas persetujuan pengurus Kelompok Tani Hutan Bumi Batuah.
- Anggota yang telah diberhentikan berdasarkan keputusan rapat pengurus tidak dapat diterima kembali menjadi anggota Kelompok Tani Hutan Bumi Batuah.
- Yang disebut anggota aktif adalah anggota yang melaksanakan keputusan hasil rapat.
Pasal 6
Setiap anggota Kelompok Tani Hutan Bumi Batuah berkewajiban :
- Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota, Keputusan Rapat Pengurus dan Peraturan Khusus yang telah disepakati dalam rapat anggota dan atau rapat pengurus.
- Menjujung tinggi nama dan kehormatan Kelompok Tani Hutan Bumi Batuah
- Mengembangkan, memajukan dan memelihara kebersamaan bardasarkan atas azas kekeluargaan.
Setiap anggota Kelompok Tani Hutan Bumi Batuah berhak :
- Menghadiri, menyampaikan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
- Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus.
- Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus.
- Mendapat pelayanan dari pengurus.
BAB V PENGURUS
Pasal 7
- Pengurus Kelompok Tani Hutan Bumi Batuah dipilih dari dan oleh rapat anggota atau rapat pengurus.
- Yang dapat dipilih sebagai pengurus Kelompok Tani Hutan Bumi Batuah adalah yang memenuhi syarat :
- Tercatat sebagai anggota kelompok tani hutan mengacu pada bab IV pasal 4 dan 5 Anggaran Dasar ini.
- Jujur, aktif, terampil, berdedikasi dan memiliki kemampuan dalam mengelola dan memajukan Kelompok Tani Hutan Bumi Batuah.
- Dipilih menjadi pengurus dalam rapat anggota dan atau rapat pengurus Kelompok Tani Hutan Bumi Batuah dengan jumlah suara lebih dari 2/3 dari jumlah suara keseluruhan. (3) Pengurus melaksanakan segala ketentuan yang tercantum dalam AD/ART, Peraturan Khusus, Keputusan rapat pengurus dan Keputusan Rapat Anggota Kelompok Tani Hutan Bumi Batuah. (4) Disahkan dengan Berita Acara dan penandatanganan Surat Keputusan Pengangkatan Pengurus Kelompok Tani.
Pasal 8
- Masa jabatan pengurus berlangsung selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 2 kali masa jabatan.
- Setelah masa jabatan pengurus selesai, pengurus dapat dipilih kembali berdasarkan hasil rapat anggota atau rapat pengurus.
- Apabila pengurus mengundurkan diri sebelum masa jabatannya selesai maka penggantian pengurus dilakukan selambat – lambatnya 1 (satu) bulan dan pemilihannya didasarkan pada bab V pasal 7 Anggaran dasar ini.
Pasal 9
- Kewajiban pengurus :
- Memimpin organisasi Kelompok Tani Hutan Bumi Batuah.
- Menyelenggarakan rapat anggota, rapat pengurus dan rapat – rapat lain.
- Melaksanakan hasil keputusan rapat anggota, rapat pengurus dan rapat – rapat lain.
- Mengadakan hubungan langsung dengan pihak ketiga.
- Menyelenggarakan administrasi organisasi dan keuangan dengan tertib.
- Publikasi kegiatan organisasi.
- Hak Pengurus :
- Melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama Kelompok Tani Hutan Bumi Batuah.
- Menerima uang kehormatan sesuai dengan keputusan hasil rapat anggota.
- Mengusulkan rapat anggota luar biasa
BAB VI PENGAWAS
Pasal 10
- Pengawas Kelompok Tani Hutan Bumi Batuah dipilih dari dan oleh rapat anggota dengan jumlah sebanyak – banyaknya 3 orang yang terdiri dari 1 orang ketua dan 2 orang anggota.
- Yang dapat dipilih sebagai anggota pengawas Kelompok Tani Hutan Bumi Batuah adalah yang memenuhi syarat :
- Memiliki kemampuan mengelola Kelompok Tani Hutan Bumi Batuah.
- Dipilih menjadi pengawas dalam rapat anggota.
- Telah menjadi anggota aktif seperti termaktup pada bab IV Anggaran Dasar ini.
- Pengawas melaksanakan segala ketentuan yang tercantum dalam AD/ART dan Keputusan Rapat Anggota, Rapat Pengurus Kelompok Tani Hutan Bumi Batuah.
- Mengucapkan sumpah dan janji sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok Tani Hutan Bumi Batuah.
- Disahkan dengan berita acara pengangkatan dan menandatangani Surat Keputusan Pengangkatan sebagai pengawas.
Pasal 11
- Masa jabatan pengawas berlangsung selama 5 (lima) tahun.
- Setelah masa jabatan pengawas selesai, pengawas dapat dipilih kembali berdasarkan hasil rapat anggota.
Pasal 12
- Kewajiban Pengawas :
- Menghadiri rapat anggota, rapat pengurus dan rapat – rapat yang diadakan oleh Kelompok Tani.
- Memberikan pertimbangan, masukan dan mengawasi kegiatan Kelompok Tani Hutan Bumi Batuah.
- Mengadakan pemeriksaan secara periodik sesuai dengan kebutuhan.
- Hak Pengawas :
- .Menerima uang kehormatan sesuai dengan keputusan rapat anggota.
- . Mengusulkan rapat anggota luar biasa.
BAB VII PEMBUKUAN
Pasal 13
- Kelompok Tani Bumi Batuah menyelenggarakan pembukuan organisasi.
- Tahun buku Kelompok Tani Hutan Bumi Batuah berjalan dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
BAB VIII PERTEMUAN ANGGOTA, RAPAT PENGURUS, RAPAT ANGGOTA
Pasal 14
- Pertemuan anggota adalah pertemuan Kelompok Tani Hutan (dihadiri oleh anggota yang tergabung dalam kelompok tani).
- Rapat pengurus Kelompok Tani Hutan Bumi adalah Rapat pengurus yang dihadiri oleh pengurus Kelompok Tani Hutan Bumi Batuah.
- Rapat pengurus pada pasal 14 ayat 2 dilakukan minimal 1 kali dalam 1 (satu) bulan yang tanggalnya disepakati oleh pengurus.
- Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Kelompok Tani Hutan Bumi Batuah
- Setiap anggota mempunyai satu suara dalam rapat anggota.
- Rapat anggota diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
- Rapat anggota luar biasa dapat diadakan, bilamana :
- Atas kehendak pengurus.
- Atas permintaan tertulis dari 1/10 jumlah anggota.
- Tanggal dan tempat serta acara rapat anggota harus diberitahukan sekurang-kurangnya 3 hari sebelum rapat dilaksanakan.
- Undangan rapat anggota disertai dengan laporan keuangan.
- Satu undangan rapat anggota, hanya berlaku untuk satu orang.
Pasal 15
Rapat anggota dianggap sah, apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
- Jika rapat anggota tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi ketentuan pada ayat 1, maka rapat anggota dapat ditunda.
- Rapat anggota kedua dilaksanakan maksimum 3 bulan setelah penundaan rapat anggota.
- Apabila rapat anggota kedua tidak dapat dilaksanakan karena tidak mencapai quorum, maka diadakan rapat anggota luar biasa.
- Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan hikmah kebijaksanaan dalam musyawarah.
- Apabila tidak tercapai kata mufakat, maka keputusan rapat diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir.
- Anggota yang tidak hadir, tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang lain.
Pasal 16
Untuk mengubah anggaran dasar harus diadakan rapat anggota khusus yang dihadiri 2/3 dari jumlah anggota dan keputusan harus disetujui dengan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.
BAB IX PERMODALAN
Pasal 17
Modal Kelompok Tani Bumi Batuah diperoleh dari :
- Simpanan Pokok
- Simpanan Wajib
- Simpanan Sukarela
- Simpanan lain-lain
- Sisa Hasil Usaha yang dianggarkan untuk cadangan modal
- Hibah, bantuan langsung dari pemerintah, instansi, organisasi kemasyarakatan yang lain dan lain – lain yang tidak mengikat.
BAB IX PERMODALAN
Pasal 18
- Sisa Hasil Usaha (SHU) merupakan pendapatan Kelompok Tani Hutan Bumi Batuah yang diperoleh dalam satu tahun tutup buku, setelah dikurangi pajak dan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam satu tahun berjalan.
- Pembagian SHU digunakan untuk :
- Anggota sesuai dengan jasanya
- Anggota sesuai dengan simpanannya
- Cadangan modal
- Dana pengurus dan pengawas
- Dana sosial.
- Perhitungan besarnya pembagian SHU diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Kelompok Tani Hutan Bumi Batuah.
BAB XI PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
Pasal 19
Kelompok Tani Bumi Batuah dapat dibubarkan dengan ketentuan :
- Dengan memperhatikan pasal 14 ayat 7 Anggaran dasar ini, maka rapat anggota luar biasa dapat mengambil keputusan untuk membubarkan Kelompok Tani Hutan Bumi Batuah.
- Kelompok Tani Hutan Bumi Batuah dapat dibubarkan oleh pemerintah sesuai dengan undang- undang yang berlaku, apabila :Terdapat bukti-bukti bahwa organisasi Kelompok Tani Hutan Bumi Batuah tidak lagi memenuhi ketentuandan undang-undang.Kegiatan Kelompok Tani Hutan Bumi Batuah bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.Kelompok Tani Hutan Bumi Batuah dalam keadaan sedemikian rupa sehingga tidak dapat diharapkan lagi untuk kelangsungan hidupnya.
- Kelompok Tani Hutan Bumi Batuah ditinggalkan oleh anggotanya atau bubar dengan sendirinya.
- Apabila terkena bencana alam sehingga menyebabkan Kelompok Tani tidak dapat menjalankan kegiatan sesuai dengan AD/ART Kelompok Tani.
Pasal 20
- Dalam keadaan darurat, seperti pada pasal 19 ayat 2 sampai dengan 4 anggaran dasar ini, maka pemerintah dapat mengangkat seseorang atau beberapa orang penyelesaiyang mempunyai hak, wewenang dan kewajiban sebagai berikut :
- Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Kelompok Tani Hutan Bumi Batuah serta mewakilinya di depan pengadilan.
- Mewujudkan segala keterangan yang diperlukan.
- Memanggil pengurus, anggota dan bekas anggota, baik satu persatu maupun bersama untuk dimintai keterangan.
- Mempergunakan sisa kekayaan Kelompok Tani Hutan Bumi Batuah untuk menyelesaikan sisa kewajiban Kelompok Tani Hutan Bumi Batuah.Menetapkan penyimpanan dan penggunaan segala arsipKelompok Tani Hutan Bumi Batuah.
- Menetapkan pembayaran biaya penyelesaian yang dilakukan oleh pemerintah, maka penyelesai membuat berita acara tentang penyelesaian itu.Setelah berakhir penyelesaian menurut jangka waktu yang ditetapkan oleh pemerintah, maka penyelesai membuat berita acara tentang penyelesaian itu.
- Pembayaran biaya penyelesaian didahulukan daripada pembayaran hutang lainnya.
BAB XII ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal 21
- Rapat anggota menetapkan anggaran rumah tangga dan atau peraturan khusus, yang memuat peraturan pelaksanaan daripada ketentuan anggaran dasar dan tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar ini.
- Penetapan perubahan anggaran rumah tangga dan peraturan khusus dinyatakan sah apabila disetujui oleh lebih dari 50 % peserta yang hadir dalam rapat anggota.
BAB XIII PENUTUP
Pasal 22
- Akta anggaran dasar ini disetujui dan disahkan oleh Rapat Anggota pada tanggal 31 Maret 2023 dan ditandatangani oleh pengurus dan pengawas Kelompok Tani Hutan Bumi Batuah.yang diberi mandat oleh rapat anggota.
- Anggaran Dasar Kelompok Tani Hutan Bumi Batuah ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Sialang Batuah
Tanggal : 31 Maret 2024
Kelompok Tani Hutan Bumi Batuah
Ttd
Ketua : Supardi
Sekretaris : Suparno
Bendahara : Tugiono
