

Dasar hukum:
Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020, yang kemudian direvisi menjadi UU No. 6 Tahun 2023) mengatur beberapa poin terkait tanaman sawit di kawasan hutan, antara lain:
- Penyelesaian Perizinan: Pasal 110A mengatur bahwa perkebunan sawit yang telah terbangun sebelum berlakunya UU ini harus menyelesaikan persyaratan kehutanan. Kebun yang memiliki izin usaha di kawasan hutan wajib menyelesaikan hal ini. Kebun yang sudah berdiri harus menyelesaikan persyaratan tersebut. Hal ini berlaku jika belum memenuhi persyaratan tersebut. Penyelesaian wajib dilakukan paling lambat 3 tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait, yaitu hingga 2 November 2023.
- Sanksi: Pasal 110B menyatakan bahwa jika tidak menyelesaikan persyaratan dalam waktu yang ditentukan, pelaku dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut berupa denda atau pencabutan izin usaha. Tata cara pengenaan sanksi dan penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari denda diatur dalam PP No. 24 Tahun 2021.
- Larangan Penanaman Baru: Berdasarkan peraturan turunannya, yaitu Permen LHK No. 8 dan 9 Tahun 2021 serta Permen LHK P.23 Tahun 2021, menanam sawit baru di kawasan hutan itu dilarang. Sawit juga tidak termasuk sebagai tanaman rehabilitasi hutan dan lahan (RHL).
- Jangka Waktu Penggunaan Lahan: Untuk kebun sawit di hutan produksi, diperbolehkan satu daur selama 25 tahun. Di hutan lindung atau konservasi, hanya satu daur selama 15 tahun yang diperbolehkan. Setelah itu, lahan harus diserahkan kepada negara atau ditanami pohon hutan kembali.
- Pemutihan Lahan: Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk berdasarkan Kepres No. 9 Tahun 2023 dan Kepres No. 5 Tahun 2025. Mereka menangani pemutihan (legalisasi) lahan sawit di kawasan hutan. Perusahaan dapat tetap beroperasi setelah membayar denda. Mereka juga harus memenuhi persyaratan tertentu.
Pendahuluan
Perhutanan sosial telah menjadi instrumen penting dalam mendorong pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Dalam kerangka perhutanan sosial, kemitraan antara berbagai pihak, seperti pemerintah, swasta, dan masyarakat, memainkan peran kunci dalam mencapai tujuan tersebut.
Namun, untuk memastikan keberhasilan dan keberlanjutan kemitraan tersebut, diperlukan adanya jangka benah yang jelas dan terstruktur. Jangka benah dapat diartikan sebagai rencana aksi jangka panjang yang ditetapkan untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja kemitraan kehutanan.
Jangka benah ini biasanya mencakup serangkaian langkah dan tindakan. Semua pihak yang terlibat dalam kemitraan perlu mengambil langkah ini. Hal ini dilakukan untuk mengatasi tantangan dan masalah yang ada. Ini juga dilakukan untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Tujuan utama dari jangka benah dalam kemitraan kehutanan perhutanan sosial adalah untuk memastikan bahwa kemitraan tersebut berjalan dengan baik. Selain itu, penting agar kemitraan ini efektif dan berkelanjutan. Jangka benah juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan hutan. Jangka benah juga bertujuan untuk memastikan bahwa manfaat dari kemitraan tersebut dapat dinikmati secara adil. Selain itu, manfaat harus merata oleh semua pihak yang terlibat.
Untuk menyusun jangka benah yang efektif dalam kemitraan kehutanan perhutanan sosial, perlu dilakukan beberapa langkah, antara lain:
– Analisis situasi awal:
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah melakukan analisis situasi awal terhadap kemitraan yang ada. Analisis ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan dan masalah yang ada, serta potensi dan peluang yang dapat dimanfaatkan.
– Penetapan tujuan dan sasaran:
Berdasarkan hasil analisis situasi awal, selanjutnya perlu ditetapkan tujuan dan sasaran yang jelas dan terukur untuk jangka benah. Tujuan dan sasaran ini harus selaras dengan tujuan dan sasaran perhutanan sosial secara keseluruhan.
– Perumusan langkah dan tindakan:
Setelah tujuan dan sasaran ditetapkan, selanjutnya perlu dirumuskan langkah dan tindakan yang perlu diambil untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut. Langkah dan tindakan ini harus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing kemitraan.
– Penetapan jadwal dan anggaran:
Langkah dan tindakan yang dirumuskan perlu ditetapkan jadwal dan anggaran yang jelas. Jadwal dan anggaran ini harus realistis dan dapat dicapai.
– Pemantauan dan evaluasi:
Selama pelaksanaan jangka benah, perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi secara teratur untuk memantau kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan jangka benah. Hasil pemantauan dan evaluasi ini dapat digunakan untuk membuat perbaikan dan penyesuaian pada jangka benah jika diperlukan. Dalam pelaksanaan jangka benah dalam kemitraan kehutanan perhutanan sosial, perlu diperhatikan beberapa hal, antara lain:
– Partisipasi dan pemberdayaan masyarakat:
Masyarakat harus terlibat secara aktif dalam semua tahap pelaksanaan jangka benah, mulai dari analisis situasi awal hingga pemantauan dan evaluasi. Tujuan ini adalah untuk meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan hutan. Ini juga memastikan bahwa manfaat dari kemitraan tersebut dapat dinikmati secara adil dan merata oleh semua pihak yang terlibat.
– Kerjasama dan koordinasi antar pihak:
Semua pihak yang terlibat dalam kemitraan harus bekerja sama dan berkoordinasi dengan baik dalam pelaksanaan jangka benah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa langkah dan tindakan yang diambil dapat berjalan dengan lancar dan efektif.
– Keterlibatan swasta:
Swasta dapat memainkan peran penting dalam pelaksanaan jangka benah dalam kemitraan kehutanan perhutanan sosial. Swasta dapat memberikan modal, teknologi, dan keahlian yang dibutuhkan untuk mengembangkan dan memelihara hutan.
– Pemberdayaan kelembagaan:
Kelembagaan yang kuat dan efektif adalah pondasi keberhasilan kemitraan kehutanan perhutanan sosial. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemberdayaan kelembagaan untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan kelembagaan dalam mengelola hutan. Jangka benah adalah pondasi keberlanjutan kemitraan kehutanan dalam perhutanan sosial. Dengan menyusun dan melaksanakan jangka benah yang jelas dan terstruktur, diharapkan bahwa kemitraan tersebut dapat berjalan dengan baik. Kemitraan diharapkan efektif dan berkelanjutan. Hal ini juga dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat dan lingkungan.
Semoga bermanfaat…..
